UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI (USK) AKL SMKN 1 BAWANG

Uji Sertifikasi Kompetensi adalah proses evaluasi yang bertujuan untuk mengukur dan menilai kemampuan serta keahlian individu sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Melalui uji sertifikasi ini, peserta dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional sebagai bukti keahlian mereka di bidang keahlian atau profesi tertentu.

Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.

Siswa AKL sedang melaksanakan USK

Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga SMKN 1 Bawang telah melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk seluruh siswa kelas XII AKL. Dilaksanakan pada tanggal 12-14 November 2024, diikuti oleh 104 asesi. Dengan menggunakan 5 ruang, terdiri dari 3 ruang teori dan 2 ruang laboratorium komputer serta diuji oleh 10 asesor eksternal. Skema yang dipakai adalah KKNI level II pada Kompetensi Akuntansi dan Keuangan Lembaga, yang terdiri dari 7 unit kompetensi, yaitu:

  1. Menerapkan praktik-praktik kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
  2. Menerapkan praktik-praktik profesional di tempat kerja.
  3. Memproses Entry Jurnal.
  4. Memproses Buku Besar.
  5. Menyusun Laporan Keuangan.
  6. Mengoperasikan paket program pengolahan data/Spreadsheet.
  7. Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi.

Dengan 7 unit kompetensi tersebut, diharapkan seluruh asesi dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan lancar. Dengan hasil rekomendasi kompeten agar mendapatkan sertifikat dari BNSP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *